REVIEW PERATURAN GUBERNUR SUMATERA BARAT NO. 52 TAHUN 2018 TENTANG PELAKSANAAN FASILITASI PERHUTANAN SOSIAL

                   Mata Kuliah Kebijakan Peraturan dan Perundang-undangan Kehutanan                              Medan, 9 Januari 2021

REVIEW PERATURAN GUBERNUR SUMATERA BARAT NO. 52 TAHUN 2018

TENTANG

 PELAKSANAAN FASILITASI PERHUTANAN SOSIAL

Dosen Penanggungjawab :

Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si

Disusun Oleh :

Decwan Lencana Malau                   191201107

HUT 3C

 

 

 

 

 





 

 

 

PROGRAM STUDI KEHUTANAN

FAKULTAS KEHUTANAN

UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

MEDAN

2020





BAB I

GAMBARAN UMUM


Ketergantungan kehidupan masyarakat terhadap hutan di Sumatera Barat cukup tinggi dimana sebagian besar Nagari dan Desa berbatasan langsung dengan kawasan hutan.  Dengan kondisi topografi dan aksesibilitas yang jauh dipinggir hutan, terbatasnya luas lahan garapan serta rendahnya pengetahuan dan tingkat ekonomi masyarakat sering menimbulkan konflik atau benturan antara Pemerintah dan Masyarakat terhadap Kawasan Hutan atau yang dikenal dengan Konflik Kehutanan.

Menyikapi hal di atas,  Pemerintah Daerah Sumatera Barat menyambut baik program yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Perhutanan Sosial.  Kita berharap Perhutanan Sosial dapat mendorong pelibatan masyarakat secara lebih aktif dalam mengelola hutan dengan pemberian akses legal untuk menjamin ketersediaan lapangan kerja  serta memecahkan persoalan ekonomi dan sosial melalui pemanfaatan sumber daya alam hutan secara optimal, adil, dan berkelanjutan dengan tetap menjaga kelestarian fungsi hutan dan lingkungan hidup.  Disamping itu, melalui Perhutanan Sosial diharapkan dapat menghidupkan kembali kearifan lokal dan budaya masyarakat Minang Kabau dalam mengelola hutan secara baik dan benar seperti Pola Rimbo Larangan, Hutan Simpanan,  Parak dan sebagainya.

Untuk mendukung Perhutanan Sosial tersebut, Sejak tahun 2012 hingga saat ini, Pemerintah Daerah telah membuat berbagai upaya dan strategi yang diawali dengan membentuk Kelompok Kerja sebagai service center, membangun kesepahaman dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Kab/Kota, Swasta dan NGO, menyusun Roadmap Perhutanan Sosial seluas 500.000 Hektar dan menempatkan Program Perhutanan Sosial sebagai salah satu isu strategis pembangunan pada RPJMD 2016-2021 dalam konteks Pengelolaan Lingkungan Hidup.





BAB II

ASPEK MATERIAL


Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa/Hutan Nagari, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Rakyat, Hutan Adat dan Kemitraan Kehutanan.

Hutan Tanaman Rakyat yang selanjutnya disingkat HTR adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan. Pengembangan perhutanan sosial adalah proses yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya, dalam rangka mengembangkan, dan meningkatkan usaha produktif masyarakat dari potensi yang dimiliki secara adil dan lestari.

Pemanfaatan Hutan adalah kegiatan untuk memanfaatkan kawasan hutan dalam bentuk hasil hutan kayu dan bukan kayu melalui pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pengolahan, dan pemasaran berdasarkan asas kelestarian hutan, sosial dan lingkungan dan/atau dalam bentuk pemanfaatan jasa lingkungan melalui antara lain jasa ekowisata, jasa tata air, jasa keanekaragaman hayati, jasa penyerapan/ penyimpanan karbon.

Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Rakyat yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HTR adalah izin usaha untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dan hasil hutan ikutannya pada hutan produksi yang diberikan kepada kelompok masyarakat atau perorangan dengan menerapkan teknik budidaya tanaman yang sesuai tapaknya untuk menjamin kelestarian sumber daya hutan.

Menimbang :

1. bahwa perhutanan sosial merupakan salah satu program pembangunan kehutanan dalam rangka mengurangi kemiskinan, pengangguran, ketimpangan, penguasaan pengelolaan kawasan hutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menjaga kelestarian hutan;

2. bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat telah mengalokasikan kawasan hutan untuk dikelola masyarakat melalui perhutanan sosial yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Tahun 2016-2021, sehingga perlu dilakukan percepatan dan pengembangan perhutanan sosial dalam bentuk fasilitasi;

3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 61 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial, Pemerintah Daerah memfasilitasi masyarakat dan pemegang Hak Pengelolaan Hutan Desa, Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan KayuHutan Tanaman Rakyat, Kemitraan Kehutanan dan Pemangku Hutan Adat dalam Perhutanan Sosial;

4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pelaksanaan Fasilitasi Perhutanan Sosial.

Mengingat :

1.      Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1646);

2.      Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412); 

3. Undang-undang  Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah Beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

5. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.32/ Menlhk-Setjen/2015 tentang Hutan Hak;

6. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial. 




BAB III

KELAYAKAN IMPLEMENTASI


Sejak diimplementasikannya Perhutanan Sosial di Sumatera Barat hingga saat ini terdapat sebanyak 138 Perizinan Perhutanan Sosial dengan luas areal 205.773 Ha dengan rincian 86 Hutan Nagari seluas 170.185 Ha, 46 Hutan Kemasyarakatan (HKm) seluas 28.418 Ha,  4 Hutan Tanaman Rakyat (HTR) seluas 6.935 Ha, 1  Kelompok Hutan Adat seluas 35 Ha dan 1 Kelompok Kemitraan Kehutanan seluas 200 Ha. Disamping itu, sedang difasilitasi pengusulan dan verifikasi sekitar 60.000 Ha lagi di tingkat tapak dan sedang berproses di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Realisasi Perhutanan Sosial tidak hanya sebatas mendapatkan izin saja, tetapi perlu pengembangan usaha yang lebih maju, konkrit dan inovatif. Sehingga, keberadaan Perhutanan Sosial ini betul-betul dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, pemerintah nagari dan pemerintah daerah.

Untuk itu, perlu didorong komitmen para pihak melalui Peraturan Gubernur No. 52 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Fasilitasi Perhutanan Sosial dengan tiga tujuan utama, yakni Pertamata, untuk mendukung percepatan pelaksanaan fasilitasi bagi masyarakat dalam penyiapan dan pengembangan usaha Perhutanan Sosial; Kedua, untuk menyelesaikan permasalahan tenurial dan keadilan bagi masyarakat yang berada didalam atau di sekitar kawasan hutan dalam rangka kesejahteraan masyarakat dan pelestarian fungsi hutan; dan terakhir untuk mengatur koordinasi, integrasi, sinkronisasi dalam rangka meningkatan peran serta para pihak dalam mendukung Perhutanan Sosial.

Fasilitasi Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ini meliputi Fasilitasi Penyiapan,  Fasilitasi Penyusunan Perencanaan, Fasilitasi Pengembangan Usaha.  Untuk itu perlu dibentuk Kelembagaan Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial (Pokja PPS). Keanggoataan Pokja PPS terdiri dari unsur Pemerintah Daerah, Lembaga Swadaya Masyarakat, Perguruan Tinggi, dan Dunia Usaha.  Keempat unsur tersebut adalah kita yang hadir dalam agenda diseminasi kita hari ini. Oleh karena itu, meminta dukungan dan peran serta kita semua untuk terlibat dan membangun Pokja PPS. Selanjutnya, pasca diseminasi ini agar Dinas Kehutanan sebagai leading sektor, segera menfasilitasi penguatan kelembagaan dan penyusunan rencana kerja Pokja PPS.

Disamping itu, agar implementasi Peraturan Gubernur ini berjalan efektif dan terukur, maka kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah lingkup provinsi agar dapat mensinkronkan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD), Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) yang saat ini sedang disusun untuk Tahun Anggaran 2020  dengan Rencana Kerja Perhutanan Sosial dilokasi-lokasi yang sudah berizin atau sedang mengusulkan Perhutanan Sosial.




BAB IV

SARAN DAN MASUKAN


Demi kelancaran implementasi Pergub Sumatera Barat No. 52 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Fasilitasi Perhutanan Sosial ini diharapkan kepada seluruh      Kepala Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) agar segera berkoordinasi dengan Bupati/Walikota yang berada di areal kerja KPH  bersangkutan, untuk mengkoordinasikan lokasi perhutanan sosial dan rencana kerjanya, supaya OPD-OPD terkait di Kabupaten/Kota juga dapat mendukung agenda ini.

Kami juga berharap kepada pemerintah daerah untuk mengijinkan perguruan tinggi juga dapat memanfaatkan areal perhutanan sosial sebagai lokasi penelitian dan pengabdian masyarakat. Serta, kepada dunia usaha untuk mendukung upaya pengembangan usaha, dukungan pendanaan, membuka dan membantu pemasaran dan akses pasar terhadap produk yang dihasilkan.










DAFTAR PUSTAKA


Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 52 Tahun 2018 Tenteng Pelaksanaan Fasilitasi Perhutanan



Komentar

Posting Komentar