REVIEW PERATURAN GUBERNUR SUMATERA BARAT NO. 52 TAHUN 2018 TENTANG PELAKSANAAN FASILITASI PERHUTANAN SOSIAL
Mata Kuliah Kebijakan Peraturan dan Perundang-undangan Kehutanan Medan, 9 Januari 2021
REVIEW
PERATURAN GUBERNUR SUMATERA BARAT NO. 52 TAHUN 2018
TENTANG
PELAKSANAAN
FASILITASI PERHUTANAN SOSIAL
Dosen
Penanggungjawab :
Dr. Agus Purwoko,
S.Hut., M.Si
Disusun Oleh :
Decwan Lencana Malau 191201107
HUT 3C
PROGRAM
STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS
KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2020
BAB I
GAMBARAN UMUM
Ketergantungan kehidupan masyarakat terhadap hutan di
Sumatera Barat cukup tinggi dimana sebagian besar Nagari dan Desa berbatasan
langsung dengan kawasan hutan. Dengan kondisi topografi dan aksesibilitas
yang jauh dipinggir hutan, terbatasnya luas lahan garapan serta rendahnya
pengetahuan dan tingkat ekonomi masyarakat sering menimbulkan konflik atau
benturan antara Pemerintah dan Masyarakat terhadap Kawasan Hutan atau yang
dikenal dengan Konflik Kehutanan.
Menyikapi hal di atas, Pemerintah Daerah Sumatera Barat menyambut baik program yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Perhutanan Sosial. Kita berharap Perhutanan Sosial dapat mendorong pelibatan masyarakat secara lebih aktif dalam mengelola hutan dengan pemberian akses legal untuk menjamin ketersediaan lapangan kerja serta memecahkan persoalan ekonomi dan sosial melalui pemanfaatan sumber daya alam hutan secara optimal, adil, dan berkelanjutan dengan tetap menjaga kelestarian fungsi hutan dan lingkungan hidup. Disamping itu, melalui Perhutanan Sosial diharapkan dapat menghidupkan kembali kearifan lokal dan budaya masyarakat Minang Kabau dalam mengelola hutan secara baik dan benar seperti Pola Rimbo Larangan, Hutan Simpanan, Parak dan sebagainya.
Untuk mendukung Perhutanan Sosial tersebut,
Sejak tahun 2012 hingga saat ini, Pemerintah Daerah telah membuat berbagai
upaya dan strategi yang diawali dengan membentuk Kelompok Kerja sebagai service center, membangun kesepahaman dengan Pemerintah
Pusat, Pemerintah Kab/Kota, Swasta dan NGO, menyusun Roadmap Perhutanan Sosial
seluas 500.000 Hektar dan menempatkan Program Perhutanan Sosial sebagai salah
satu isu strategis pembangunan pada RPJMD 2016-2021 dalam konteks Pengelolaan
Lingkungan Hidup.
BAB II
ASPEK MATERIAL
Perhutanan
Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan
hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat
setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan
kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam
bentuk Hutan Desa/Hutan Nagari, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat,
Hutan Rakyat, Hutan Adat dan Kemitraan Kehutanan.
Hutan
Tanaman Rakyat yang selanjutnya disingkat HTR adalah hutan tanaman pada hutan
produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan
kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin
kelestarian sumber daya hutan. Pengembangan perhutanan sosial adalah proses
yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya,
dalam rangka mengembangkan, dan meningkatkan usaha produktif masyarakat dari
potensi yang dimiliki secara adil dan lestari.
Pemanfaatan
Hutan adalah kegiatan untuk memanfaatkan kawasan hutan dalam bentuk hasil hutan
kayu dan bukan kayu melalui pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan,
pengolahan, dan pemasaran berdasarkan asas kelestarian hutan, sosial dan
lingkungan dan/atau dalam bentuk pemanfaatan jasa lingkungan melalui antara
lain jasa ekowisata, jasa tata air, jasa keanekaragaman hayati, jasa
penyerapan/ penyimpanan karbon.
Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Rakyat yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HTR adalah izin usaha untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dan hasil hutan ikutannya pada hutan produksi yang diberikan kepada kelompok masyarakat atau perorangan dengan menerapkan teknik budidaya tanaman yang sesuai tapaknya untuk menjamin kelestarian sumber daya hutan.
Menimbang
:
1. bahwa perhutanan sosial merupakan salah satu program pembangunan kehutanan dalam rangka mengurangi kemiskinan, pengangguran, ketimpangan, penguasaan pengelolaan kawasan hutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menjaga kelestarian hutan;
2. bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat telah mengalokasikan kawasan hutan untuk dikelola masyarakat melalui perhutanan sosial yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Tahun 2016-2021, sehingga perlu dilakukan percepatan dan pengembangan perhutanan sosial dalam bentuk fasilitasi;
3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 61 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial, Pemerintah Daerah memfasilitasi masyarakat dan pemegang Hak Pengelolaan Hutan Desa, Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan KayuHutan Tanaman Rakyat, Kemitraan Kehutanan dan Pemangku Hutan Adat dalam Perhutanan Sosial;
4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pelaksanaan Fasilitasi Perhutanan Sosial.
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1646);
2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);
3.
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah Beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.32/ Menlhk-Setjen/2015 tentang Hutan Hak;
6. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial.
BAB III
KELAYAKAN IMPLEMENTASI
Sejak
diimplementasikannya Perhutanan Sosial di Sumatera Barat hingga saat ini
terdapat sebanyak 138 Perizinan Perhutanan Sosial dengan luas areal 205.773 Ha
dengan rincian 86 Hutan Nagari seluas 170.185 Ha, 46 Hutan Kemasyarakatan (HKm)
seluas 28.418 Ha, 4 Hutan Tanaman Rakyat (HTR) seluas 6.935 Ha, 1
Kelompok Hutan Adat seluas 35 Ha dan 1 Kelompok Kemitraan Kehutanan seluas 200
Ha. Disamping itu, sedang difasilitasi pengusulan dan verifikasi sekitar 60.000
Ha lagi di tingkat tapak dan sedang berproses di Kementerian Lingkungan Hidup
dan Kehutanan.
Realisasi
Perhutanan Sosial tidak hanya sebatas mendapatkan izin saja, tetapi perlu
pengembangan usaha yang lebih maju, konkrit dan inovatif. Sehingga, keberadaan
Perhutanan Sosial ini betul-betul dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,
pemerintah nagari dan pemerintah daerah.
Untuk
itu, perlu didorong komitmen para pihak melalui Peraturan Gubernur No. 52 Tahun
2018 tentang Pelaksanaan Fasilitasi Perhutanan Sosial dengan tiga tujuan utama,
yakni Pertamata, untuk mendukung percepatan pelaksanaan fasilitasi bagi
masyarakat dalam penyiapan dan pengembangan usaha Perhutanan Sosial; Kedua,
untuk menyelesaikan permasalahan tenurial dan keadilan bagi masyarakat yang
berada didalam atau di sekitar kawasan hutan dalam rangka kesejahteraan
masyarakat dan pelestarian fungsi hutan; dan terakhir untuk mengatur
koordinasi, integrasi, sinkronisasi dalam rangka meningkatan peran serta para
pihak dalam mendukung Perhutanan Sosial.
Fasilitasi
Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ini meliputi Fasilitasi
Penyiapan, Fasilitasi Penyusunan Perencanaan, Fasilitasi Pengembangan
Usaha. Untuk itu perlu dibentuk Kelembagaan Kelompok Kerja Percepatan
Perhutanan Sosial (Pokja PPS). Keanggoataan Pokja PPS terdiri dari unsur Pemerintah
Daerah, Lembaga Swadaya Masyarakat, Perguruan Tinggi, dan Dunia Usaha.
Keempat unsur tersebut adalah kita yang hadir dalam agenda diseminasi
kita hari ini. Oleh karena itu, meminta dukungan dan peran serta kita semua
untuk terlibat dan membangun Pokja PPS. Selanjutnya, pasca diseminasi ini agar
Dinas Kehutanan sebagai leading sektor, segera menfasilitasi
penguatan kelembagaan dan penyusunan rencana kerja Pokja PPS.
Disamping itu, agar implementasi Peraturan Gubernur ini berjalan efektif dan terukur, maka kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah lingkup provinsi agar dapat mensinkronkan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD), Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) yang saat ini sedang disusun untuk Tahun Anggaran 2020 dengan Rencana Kerja Perhutanan Sosial dilokasi-lokasi yang sudah berizin atau sedang mengusulkan Perhutanan Sosial.
BAB IV
SARAN DAN MASUKAN
Demi kelancaran implementasi Pergub
Sumatera Barat No. 52 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Fasilitasi Perhutanan
Sosial ini diharapkan kepada seluruh Kepala Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH)
agar segera berkoordinasi dengan Bupati/Walikota yang berada di areal kerja
KPH bersangkutan, untuk mengkoordinasikan lokasi perhutanan sosial dan
rencana kerjanya, supaya OPD-OPD terkait di Kabupaten/Kota juga dapat mendukung
agenda ini.
Kami juga berharap kepada pemerintah daerah untuk mengijinkan perguruan tinggi juga dapat memanfaatkan areal perhutanan sosial sebagai lokasi penelitian dan pengabdian masyarakat. Serta, kepada dunia usaha untuk mendukung upaya pengembangan usaha, dukungan pendanaan, membuka dan membantu pemasaran dan akses pasar terhadap produk yang dihasilkan.
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Gubernur
Sumatera Barat Nomor 52 Tahun 2018 Tenteng Pelaksanaan Fasilitasi Perhutanan

Mantap kak 👍
BalasHapusBagus review nya
BalasHapusMenarik sekali kakk
BalasHapussangat bermanfaat
BalasHapusmantappu jiwa
BalasHapusSangat informatif🔥
BalasHapusMenambah wawasan 👍
BalasHapusNice 🤣
BalasHapusInformatif👍
BalasHapusMenarik ya bundd :v.
BalasHapusPositif
BalasHapus👍🏻
BalasHapusMantap kak
BalasHapusWihhh mantap 👍
BalasHapusSangat informatif kak 👍
BalasHapusSangatt informatif sekali kak
BalasHapuspariban awak gada lawan memang👍
BalasHapusWkwkw tengkyu ban
Hapus